Perusahaan kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat. Pengertian usaha kecil di sini mencakup usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional.
Usaha kecil informal merupakan usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Pengusaha kecil yang termasuk dalam kelompok ini antara lain petani penggarap, pedagang kaki lima, dan pemulung. Sedangkan yang dimaksud dengan usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya.
Pedagang keliling, pedagang kaki lima, petani penggarap, dan sebagainya adalah pengusaha kecil yang berjuang untuk menghidupi keluarganya. Tetapi ada juga pengusaha yang memiliki alat transportasi (truk misalnya) dan karyawan, dan hasil produksinya dikirim ke luar daerah sehingga bisa menghidupi para karyawan dan keluarganya. Lebih dari itu, ada pengusaha yang memiliki banyak alat transportasi, banyak karyawan, dan hasil produksinya bahkan dikirim ke luar negeri. Ia juga membayar pajak kepada pemerintah dalam jumlah juga besar. Dari kenyataan ini timbul istilah usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.1. Definisi-definisi usaha kecil
Pengertian kecil di dalam usaha kecil bersifat relatif, sehingga perlu ada batasannya, yang dapat menimbulkan definisi-definisi usaha kecil dari beberapa segi. Definisi-definisi usaha kecil dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut.
a. Berdasarkan Total Aset
Berdasarkan total aset, pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha.
b. Berdasarkan Total Penjualan Bersih Per TahunBerdasarkan total penjualan bersih per tahun, pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
c. Berdasarkan Status KepemilikanBerdasarkan status kepemilikan, usaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan, bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, yang di dalamnya termasuk koperasi.
Usaha kecil termasuk koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat dengan skala kecil yang memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut.
b. Memiliki hasil penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
c. Milik warga negara Indonesia.
d. Berdiri sendiri, artinya bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau ber-afiliasi entah langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau dengan usaha besar.
e. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
Sedangkan usaha menengah atau usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan lebih besar dari kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan usaha kecil. Usaha menengah dan usaha besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta), usaha patungan, warga negara asing dan/ atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan ekonomi di negara Indonesia.
PERBEDAAN PERUSAHAAN KECIL DENGAN PERUSAHAAN BESAR
PERUSAHAAN KECIL
- UMUMNYA DIKELOLA PEMILIK
- STRUKTUR ORGANISASI SEDERHANA
- PEMILIK MENGENAL KARYAWAN
- PROSENTASE KEGAGALAN PERUSAHAAN TINGGI
- KEKURANGAN MANAJER yang AHLI
- Modal JANGKA PANJANG SULIT DIPEROLEH
- STRUKTUR ORGANISASI SEDERHANA
- PEMILIK MENGENAL KARYAWAN
- PROSENTASE KEGAGALAN PERUSAHAAN TINGGI
- KEKURANGAN MANAJER yang AHLI
- Modal JANGKA PANJANG SULIT DIPEROLEH
PERUSAHAAN BESAR- DIKELOLA BUKAN OLEH PEMILIK
- STRUKTUR ORGANISASI KOMPLEKS
- PEMILIK MENGENAL SEDIKIT KARYAWAN
- PROSENTASI KEGAGALAN RENDAH
- BANYAK AHLI MANAJEMEN
- MODAL JANGKA PANJANG RELATIF MUDAH DIPEROLEH
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus