Minggu, 14 Oktober 2012

sisa hasil usaha




BAB 5

Pengertian SHU Informasi dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
 Istilah-istilah Informasi Dasar yaitu :
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Informasi dasar Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.SHU anggota dibayar secara tunai.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHUA           = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota
 SHU per anggota dengan model matematika
SHUPA =   VA  x  JUA  +  SA  x  JMA
VUK             TMS
Dimana :
SHU PA= Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA       = Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
JUA      = Jasa Usaha Anggota
S       = Jumlah Simpanan Anggota
JMA     = Jasa Modal Anggota
VUK     = Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi Koperasi)
TMS     = Modal Sendiri Total (simpanan anggota total)
http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/prinsip-pembagian-sisa-hasil-usaha/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Akuntansi Internasional 2

BAB 10         1.      Manajemen Resiko Keuangan           Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam men...