BAB 5
Pengertian SHU
Informasi dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai
berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
Istilah-istilah
Informasi Dasar yaitu :
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
Informasi dasar Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per
anggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.SHU anggota dibayar secara tunai.
Pembagian SHU per
anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota
dengan model matematika
SHUPA = VA x JUA
+ SA x JMA
VUK
TMS
Dimana :
SHU PA= Sisa Hasil Usaha per
Anggota
VA = Volume
Usaha Anggota (total transaksi anggota)
JUA = Jasa
Usaha Anggota
SA = Jumlah
Simpanan Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VUK = Volume Usaha Total Koperasi
(total transaksi Koperasi)
TMS = Modal Sendiri Total (simpanan
anggota total)
http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/prinsip-pembagian-sisa-hasil-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar