BAB 2
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan
kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain,
seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Koperasi menurut Chaniago Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Koperasi
menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
Definisi
Koperasi menurut Hatta Definisi koperasi menurut
“Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Koperasi
menurut Munkner
: Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
unsur koperasi Indonesia :
Koperasi adalah badan usaha
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip –
prinsip koperasi.
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
: Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 ,
tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual
berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip
Koperasi Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi
yakni sebagai berikut.
-Keanggotaan bersifat sukarela
-Keanggotaan terbuka
-Pengembangan anggota
-Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
-Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-Perkumpulan dengan sukarela
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-Pendidikan anggota
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
-Pengawasan secara demokratis
-Keanggotaan yang terbuka
-Bunga atas modal dibatasi
-Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
-Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
koperasi
-Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
-Swadaya
-Daerah kerja tak terbatas
-SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-Tanggung jawab anggota terbatas
-Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
-Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
-Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
-Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk cadangan , Sebagian untuk masyarakat
,Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
-Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus
-Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik
di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah
sebagai berikut.
-Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
-Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-Adanya pembatasan bunga atas modal
-Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
-Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri.
http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar