BAB 3
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk
hukum Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada
tujuan Sub
sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri
Khusus yaitu :
-Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
-Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
-Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
-Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistem :
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia : Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui Hubungan dan kerjasama
dalam
organisasi
perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas , Rapat
Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
-Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan
Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
-Penggabungan, pendirian dan peleburan.
HIRARKI DAN TANGGUNG
JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa
rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan
oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
Yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal
29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang
kuasa Rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga
disebutkan
bahwa pengurus bertugas Mengelola koperasi dan usahanya:
pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai
dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Pengawas koperasi
pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu
lembaga/
badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana
telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi,
kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan
dan berlaku
dalam koperasi. Fungsi utama pengawas adalah
mengamankan
keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus
dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang
bersangkutan.
Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan
koperasi
dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus
dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga control
dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus
menunjukkan identitas
identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian
pengawas
dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat
disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan
terbatas.
Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab,
pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat
terkena sanksi hukum sebagaimana dapat diatur dalam peraturan
perundang undangan.
Pola Manajemen Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda Seluruh
unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama. Pada dasarnya
manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi
Dalam
praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus
sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha
yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor
25 tahun
1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa:
-pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang
dan kuasa untuk Mengelola usaha
-dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka
Rencana Pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk
mendapat persetujuan
-pengelola bertanggung
jawab kepada pengurus
-pengelolaan usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
http://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-
jawab-dan-pola-manajemen/
hhttp://fatmaambarsari.wordpress.com/2010/10/31/hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar