BAB I
Konsep-konsep Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan par anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan Setiap individu dg tujuan
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan,
pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerja sama antar
koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggota hanya dapat dicapai, bila dampak
langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi
secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Pengembangan
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem sosialis-komunis.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Perbedaan
dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi kepemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran
Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan
tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir
seseorang atau suatu golongan
paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik.
Dapat dikatakan:”Paham yang
menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir,
berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi. Koperasi sebagai
suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun
sebagi usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa
membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat
dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan. Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian
dan aliran koperasi system.
Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula
aliran koperasi menjiwai ideologi.
Pengertian Ideologi
Sistem
Perekomonian Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas
LiberalYardstick Komunisme/
SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem
Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth).
Perekonomian Dan Aliran Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang
bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,
yaitu:
Liberalisme /
komunisme
Sosialisme
Tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme Impelementasi dari masing-masing ideologi
ini melahirkan sistem
perekonomian yang berbeda-beda.
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
Aliran Yardstick Aliran ini umunya aliran yang sering ditemukan di negara
kapitalis atau Negara yang
perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini dapat menjadi kekuatan yang
imbang, menetralisasikan dan
mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat netral. Penagruh aliran ini snaget terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Belanda, Dll.
Aliran Sosialis Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai
keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Koperasi di
jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program - programnya. Dalam
hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara-negara Eropa Timur dan
Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth) Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. kemakmuran masyarakat berdasarkan koperasi “ karangan
E.D.damanik Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara,
yakni :
Cooperative
Commonwealth School
-Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian
luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang
dominan di tengah masyarakat.
-M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa
yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we
Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
-School
of Modified Capitalism Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun
memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
-The
Socialist School Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari
sistem sosialis.
-Cooperative
Sector School Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Sejarah
perkembangan Koperasi
Sejarah
Lahirnya koperasi Koperasi lahir pada abad ke-19
dan didirikan pertama kali pada tahun 1844 di Rochdale Inggris. Koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka
yang sudah bekerja. Koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit pada tahun 1852.
Pada tahun
1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative
Whole Sale
Society (CWS). Koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan
Lasalle, Friedrich W. Raiffesen
(1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh
dunia di samping badan usaha lainnya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi
di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional
yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan Jika dipakai istilah UU
No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di
beri nama “De Poerwokertosche
Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai adviseur voor
Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli
1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
1960
pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok
dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965,
Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan
Komunis) diterapkan di koperasi.
1967
Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok
Perkoperasian disempurnaan dan
diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kenapa koperasi Negara kita tidak
berkembang?? Padahal jarak antara koperasi pertama kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895,
padahal jaraknya tidak terlalu jauh. Yang ditanyakan kenapa Koperasi Indonesia tidak berkembang?
Dikarenakan banyak kurangnya
informasi mengenai koperasi itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak pernah
diberi ruang oleh pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena: Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk
tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar