Bab 5
Hukum perjanjian
1.
Standar kontrak
Pengertian adalah
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan) perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir (Mariam Badrulzaman) is one in which there is great disparity of
bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms
imposed by the stronger party or forego the transaction. Perjanjian
baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi
siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih
dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan
pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak
yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan,
sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Jenis-jenis kontrak
standar
§ Ditinjau dari segi
pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a) kontrak standar yang
isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b) kontrak standar yang isinya merupakan
kesepakatan dua atau lebih pihak;
c) kontrak standar yang
isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
§ Ditinjau dari format
atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk
kontrak standar, yaitu:
a) kontrak standar
menyatu;
b) kontrak standar terpisah.
§ Ditinjau dari segi
penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a) kontrak standar yang
baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
b) kontrak standar yang
tidak perlu ditandatangani saat penutupan.
2.
Macam-macam perjanjian
(a) perjanjian timbal balik dan
perjanjian sepihak.
Perjanjian timbal balik (bilateral
contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua
belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi
dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa,
pemborongan bangunan, tukar-menukar.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian
yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya,
misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan
benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang
diberikan itu. Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi
kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik
bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak berwujud berupa hak, misalnya
hak untuk menghuni rumah.
Pembadaan ini mempunyai arti penting
dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan perjanjian menurut pasal 1266
KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan perjanjian itu
apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.
(b) Perjanjian percuma
dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
Perjanjian percuma adalah perjanjian
yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian
pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membenbani
adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat
kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain,
tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan). Misalnya A menyanggupi
memberikan B sejumlah uang, jika B menyerah-lepaskan suatu barang tertentu
kepada A. Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan
undang-undang dan mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur
(perhatikan pasal 1341 KUHPdt).
(c) Perjanjian
bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian
yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian
khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa,
tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang
tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
(d) Perjanjian kebendaan
dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke
overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik
dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan
perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak.
Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran
harga. Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu
ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah
menurut hukum atau tidak.
(e) Perjanjian
konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah
perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak.
Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga
sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang
bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754
KUHPdt). Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai
dengan sifat hukum adat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya
benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu juga
terjdi peralihan hak. Hak ini disebut “kontan atau tunai”.
3.
Syarat sahnya perjanjian
Bagaimana syarat sah
suatu perjanjian?
Berdasarkan pasal 1320
Kitap Undang-Undang
Hukum Perdata,
terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
- terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
- kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut;
- terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
- hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
4.
Saat lahirnya perjanjian
Menurut azas konsensualitas, sesuai perjanjian dilahirkan pada detik
tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal
yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu
pesesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut . apa yang dikehendaki
oleh pihak satu adalah yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak
sejurusan tapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian
dan bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah tercapai
kesepakatan tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu. Menurut ajaran yang
paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian
kehendak antara kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak itu
berselisih, tak dapat dilahirkan suatu perjanjian. Dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi
hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan
hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada
dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat
dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat
kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing
pihak telah menyepakati isi perjanjian. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana
apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian ini (wan prestasi)? Terdapat langkah pasti yang bisa
mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian akan
dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan melanggar
perjanjian. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai
berikut.
- mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;
- materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;
- mendapatkan peralihan resiko; dan
- membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Batalnya Perjanjian
- Batal demi hukum : suatu perjanjian menjadi batal demi hukum apabila syarat objektif bagi sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
- Atas permintaan salah satu pihak : pembatalan dimintakan oleh salah satu pihak misalnya dalam hal ada salah satu pihak yang tidak cakap menurut hukum. Harus ada gugatan kepada Hakim. Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian.
- UU memberikan kebebasan kepada para pihak apakah akan menghendaki pembatalan atau tidak – oleh UU pembatalan tersebut dibatas sampai 5 thn, diatur oleh pasal 1454 KUHPer tetapi pembatasan waktu tersebut tidak berlaku bagi pembatalan yang diajukan selaku pembelaan atau tangkisan.
- Asas konsensus yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.
Pelaksanaan
Itikad
baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian
itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan
memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak,
perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Referensi:
BAB (6,7)
Hukum Dagang (KUHD)
1. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum
umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat
disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis,
artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang
yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya
Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
3.
Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin
melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan
yang dipimpinnya termasuk skala
besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang
atau
pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.
Pembantu di dalam perusahaan Yaitu mempunyai hubungan yang
bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.
Pembantu di luar perusahaan Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat
koordinasi
(hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah,
seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris,
agen perusahaan, makelar dan komisioner ). Dengan demikian, hubungan hukum
antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·
Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
·
Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
·
Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601
KUH Perdata )
3. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu :
1.
membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal
2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah
terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.
dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan,
perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b.
dokumen lainnya
terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai
guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2.
mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib daftar perusahaan ). Dengan
adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985 Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun
1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
4. Bentuk-bentuk Badan Usaha
ª Perusahaan
Perorangan
Perusahaan Perorangan
adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua
keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat
kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
ª Firma
adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota
bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap
utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya
untuk dipakai dalam persekutuan.
5.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu
badan hukum untuk menjalankan usaha
Bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-
Saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
7.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
v Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.
v Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
v Sisa hasil usaha (SHU)
yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi
berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
v Modal diberi balas jasa
secara terbatas.
v Koperasi bersifat
mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1) Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain
diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya,
koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama
ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada
umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat
koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang
ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang
ekonomi.
a) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang
dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh
koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar
barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif
berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari
keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap
jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi
pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat
untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk
hidup hemat.
f)
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa
manfaat berikut ini:
a. Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b. Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai
anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan
hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan
persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ
lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran
dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
9. Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah
daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak
terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang
seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh
atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan
(dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus –
menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273) Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
2.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
- Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
- Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
- Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum
Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah
Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4. Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
6.
Cara
dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Ketentuan pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1962, menjelaskan, bahwa Pendaftran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan didirikan dan menjalankan usahanya. Adapun caranya dengan mengisi formulir yang ditetapkan oleh Menteri, dan diserahkan pada Kantor Daftar Perusahaan yang berada:
Di tempat kedudukan kantor perusahaan yang bersangkutan
Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, atau kantor anak perusahaan;
Ketentuan pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1962, menjelaskan, bahwa Pendaftran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan didirikan dan menjalankan usahanya. Adapun caranya dengan mengisi formulir yang ditetapkan oleh Menteri, dan diserahkan pada Kantor Daftar Perusahaan yang berada:
Di tempat kedudukan kantor perusahaan yang bersangkutan
Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, atau kantor anak perusahaan;
Di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunayi wewenang untuk
mengadakan perjanjian;
Apabila karena suatu hal perusahaan tidak dapat di daftar di tempat-tempat tersebut diatas, maka dilakukan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan di Ibukota Propinsi.
6. Hal-hal yang wajib didaftarkan
Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), selain memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas, diwajibkan menyerahkan akta pendirian, dan hal-hal yang wajib di daftar meliputi:
• Nama dan merek perusahaan
• Tanggal pendirian dan jangka waktu pendirian perseroan
• Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan serta ijin usaha yang dimiliki
• Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan setiap perubahannya serta alamat kantor cabang, kantor pembantu, kantor perwakilan dan agen perusahaan
• Berkaitan dengan pengurus dan komisaris: Nama Lengkap dan Nama lama (apabila nama lengkap tidak sama), Nomor dan tanggal bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat negara dan tempat tinggal tetap apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir, apabila tidak lahir di Indonessia, kewarganegaraan pada saat mendaftar kewarganegaraan semula, apabila sudah berubah, tanggal mulai menduduki jabatan, tanda tangan
• Lain-lain:
Modal dasar: jumlah dan nilai nominal saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor, tanggal dimulainya kegiatan usah, tanggal dan pengesahan badan hukum dan tanggal pengajuan pendaftaran.
Apabila karena suatu hal perusahaan tidak dapat di daftar di tempat-tempat tersebut diatas, maka dilakukan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan di Ibukota Propinsi.
6. Hal-hal yang wajib didaftarkan
Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), selain memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas, diwajibkan menyerahkan akta pendirian, dan hal-hal yang wajib di daftar meliputi:
• Nama dan merek perusahaan
• Tanggal pendirian dan jangka waktu pendirian perseroan
• Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan serta ijin usaha yang dimiliki
• Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan setiap perubahannya serta alamat kantor cabang, kantor pembantu, kantor perwakilan dan agen perusahaan
• Berkaitan dengan pengurus dan komisaris: Nama Lengkap dan Nama lama (apabila nama lengkap tidak sama), Nomor dan tanggal bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat negara dan tempat tinggal tetap apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir, apabila tidak lahir di Indonessia, kewarganegaraan pada saat mendaftar kewarganegaraan semula, apabila sudah berubah, tanggal mulai menduduki jabatan, tanda tangan
• Lain-lain:
Modal dasar: jumlah dan nilai nominal saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor, tanggal dimulainya kegiatan usah, tanggal dan pengesahan badan hukum dan tanggal pengajuan pendaftaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar