Pendahuluan
Kasus hukum perdata dan kasus hukum
pidana adalah dua hal yang berbeda dalam hukum demikian pula cara penegakannya.
Pemahaman yang keliru terhadap kasus hukum perdata akan membuat kita
mengambil langkah yang keliru pula dalam upaya penyelesaiannya. Dalam artikel
sebelumnya kami telah menguraikan contoh kasus hukum pidana agar dapat
dibedakan dengan kasus hukum perdata.
Kasus Hukum Perdata
Dalam pengertian yang sederhana, hukum perdata berarti
ketentuan yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang
lain atau hubungan antara warga negara. Hukum perdata mengatur mengenai
kepentingan seseorang atau badan hukum tertentu dengan seseorang atau badan hukum
yang lainnya. Sehubungan dengan pengertian tersebut, maka kasus
hukum perdata merupakan persengketaan antara seseorang atau
badan hukum dengan seseorang atau badan hukum lainnya. Dalam kasus hukum perdata
seseorang dan badan hukum disebut sebagai subyek hukum, yakni mereka yang
menyandang atau memiliki hak dan kewajiban hukum.
Oleh karena dalam kasus hukum perdata sengketa terjadi
antara subyek hukum, maka penyelesaian kasus hukum perdata lebih bersifat
elastis. Dikatakan elastis karena penyelesaian kasus hukum perdata dapat
diwujudkan apabila terjadi kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Meskipun hukum telah mengatur ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban
subyek hukum serta prosedur penyelesaian kasus hukum perdata melalui hukum
acara perdata atau hukum perdata formil, namun prosedur tersebut dapat
dihentikan oleh para pihak bila telah ada kesepakatan untuk menghentikan
sengketa.
Hal tersebut tentu saja berbeda dengan kasus hukum pidana.
Dimana proses hukum bagi tersangka dalam kasus hukum pidana harus tetap
berjalan meskipun telah dimaafkan oleh pihak korban. Hal ini disebabkan hukum
pidana termasuk dalam bagian hukum publik yang mengatur antara hubungan
seseorang atau badan hukum dengan negara atau kepentingan umum.
Kasus hukum perdata ini meliputi pengaturan mengenai orang,
benda, perikatan dan pembuktian. Pengaturan mengenai orang diantaranya adalah
hukum perkawinan. Pengaturan mengenai benda diantaranya pengaturan mengenai hak
atas suatu benda, warisan, gadai, hipotik dan lain sebagainya. Pengaturan
mengenai perikatan termasuk diantaranya adalah perjanjian kontrak, sewa
menyewa, jual beli, dan lain sebagainya sedangkan yang termasuk dalam
pengaturan mengenai pembuktian antara lain tentang sumpah dihadapan hakim,
pengakuan, persangkaan dan lewat waktu.
Contoh
Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Nara
Sumber : http://statushukum.com/kasus-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar