Senin, 19 November 2012

PERMODALAN KOPERASI


BAB 8
Modal Koperasi  adalah Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Sumber Modal Koperasi Menurut  UU NO.12/1967
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
Sumber – Sumber Modal Koperasi menurut UU NO.25/1992
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
 Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
   Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
   Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya
tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
  1. anggota
  2. koperasi lain
  3. bank
  4. sumber lain yang sah
 Distribusi Candangan Koperasi
 Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperole
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari 
kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
 - meningkatkan jumlah operating capital
 - sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha


































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Akuntansi Internasional 2

BAB 10         1.      Manajemen Resiko Keuangan           Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam men...