BAB 8
Modal Koperasi adalah Usaha koperasi
dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Sumber Modal Koperasi
Menurut UU NO.12/1967
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
Sumber – Sumber Modal Koperasi menurut UU NO.25/1992
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri
terdiri dari :
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.
Simpanan wajib adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya
dibayar tiap bulan
Simpanan sukarela merupakan
simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya
tidak ditentukan. Simpanan
sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Dana hibah adalah dana
pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain
yang sah
Distribusi
Candangan Koperasi
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperole
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari
kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi
cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan
jumlah operating capital
- sebagai jaminan
untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar