BAB 10
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya
di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan
modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas
Koperasi
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os
> Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran
MEL
Jika EvK > 1,
berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas Koperasi :
1. Efisiensi penggunaan sumber-sumber organisasi
2. Ukuran sejauh mana koperasi menggunakan
sumber daya dan dana untuk memperoleh
pendapatan atau meraih benefit ekonomi dan sosial
3. Pertumbuhan yaitu adanya peningkatan
kuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan dan lain-lain.
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Misalnya Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah
produktif.
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan
tambahan. Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha
yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan
perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar