Evaluasi perhitungan aktiva tetap dengan ketentuan undang-undang
no.36 tahun 2008 dalam hubungannya dengan laba bersih pada PT.Bungan Mayang
tubas Jaya
Pada umumnya perusahaan di Indonesia dalam menghitung
penyusutan aktiva tetap menggunakan metode penyusutan yang paling sederhana.
PT. Bunga Mayang Tubas Jaya dalam menghitung penyusutan aktiva tetap mengambil
kebijakan dengan menggunakan metode garis lurus, karena metode ini metode yang
sederhana. PT Bunga Mayang Tubas Jaya dalam menghitung beban penyusutan mengambil
kebijakan sebagai berikut: Penyusutan untuk Bangunan 20 tahun, Penyusutan
Peralatan dan Mesin 5 tahun, Penyusutan Kendaraan 10 tahun, dan Penyusutan
Inventaris Kantor 5 tahun Aktiva tetap merupakan salah satu unsur penting dalam
kegiatan operasional dan mempunyai umur yang sangat terbatas. Dengan demikian
perlu dilakukan penyusutan setiap tahunnya. Dalam menyusun laporan keuangan
untuk tujuan pajak metode penyusutan aktiva tetap mengacu pada Undang-Undang
Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Pasal 11, dimana aktiva tetap diklasifikasikan
berdasarkan masa manfaat dan pengelompokan aktiva tetap. PT. Bunga Mayang Tubas
Jaya” Dari analisis perhitungan terhadap beban penyusutan aktiva tetap
berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dengan menggunakan metode
garis lurus, beban penyusutan untuk aktiva tetap menurut perusahaan adalah
sebesar Rp. 125.763.090 sedangkan menurut perhitungan perpajakan Rp.150.672.612,50
yang mengakibatkan selisih sebesarRp24.909.552,50 Karena perbedaan perhitungan
tersebut perusahaan menghitung laba bersih pada Tahun 2008 adalah sebesar Rp
1.069.373.072,00 sedangkan perpajakan sebesar Rp 1.044.463.549,50 disini terlihat
bahwa perhitungan laba bersih yang dihitung pajak lebih kecil dibandingkan
dengan perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan untuk itu perusahaan akan
membayar pajak penghasilan semakin kecil. Hal ini menunjukan bahwa metode
penyusutan yang digunakan berpengaruh terhadap perhitungan laba bersih, dan
laba kena pajak